Home » , » 12 Jenis Surat Dokumen Mendirikan Usaha Yang Diketahui

12 Jenis Surat Dokumen Mendirikan Usaha Yang Diketahui

Advertisement
Surat surat mendirikan usaha - dalam mendirikan sebuah usaha tentunya kita akan dihadapkan dengan berbagai jenis surat dokumen kelengkapan didalam usaha yang anda jalankan, hal ini perlu anda ketahui agar usaha yang kalian kelola nantinya tidak mendapatkan hambatan atau kendala di mata hukum yang diberlakukan.

Untuk dokumen pelengkap usaha ini banyak sekali yang nantinya perlu anda penuhi saat mendirikan sebuah badan usaha entah itu nanti berupa firma, CV, ataupun perseroan terbatas ( PT ). Dan dokumen dokumen ini nanti dikeluarkan oleh instansi terkait, untuk mempersingkat pembahasan dibawah ini telah kami rangkumkan 12 macam jenis surat kelengkapan didalam mendirikan suatu badan usaha.

surat dokumen mendirikan usaha


12 Jenis dokumen perijinan mendirikan usaha



1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat keterangan domisili usaha ini adalah salah satu dari sekian banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha, sebab nantinya surat ini akan diperlukan untuk memproses dokumen dokumen lain seperti dokumen SIUP, NPWP serta TDP serta surat pendukung dalam pendirian usaha anda.

Surat keterangan domisili ini nantinya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan dimana lokasi usaha anda didirikan. Bila seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKDU sudah komplit biasanya surat keterangan domisili ini bisa jadi dalam waktu satu hari. Untuk keterangan mengenai apa saja yang diperlukan untuk membuat SKDU silahkan anda bertanya di masing masing kelurahan atau kecamatan dimana anda akan mendirikan usaha.


2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat kelengkapan dalam mendirikan usaha selanjutnya adalah dokumen NPWP yang merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini diterbitkan oleh petugas pajak yang diberikan pada wajib pajak yang nantinya digunakan untuk identitas wajib pajak serta proses administrasi selanjutnya.

Dengan adanya NPWP ini petugas perpajakan bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban anda dalam membayar pajak ke negara sudah dipenuhi atau belum, dengan kata lain memiliki NPWP menjadikan pihak petugas pajak lebih mudah dalam memantau pajak yang wajib anda keluarkan dari kegiatan bisnis anda. Untuk memperoleh NPWP silahkan anda datang ke kantor Pajak dimana anda tinggal.

3. Izin Usaha Dagang (UD)

Salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan ialah usaha dagang / perdagangan, walaupun begitu anda tetap harus melakukan perijinan usaha dagang sebagai bukti bahwa usaha atau bisnis anda adalah legal. Jadi sebagai pengusaha yang memiliki usaha kecil sebaiknya jangan menyepelekan dokumen penting yang satu ini. Nah untuk memperolehnya silahkan anda datangi kantor departemen perindustrian dan perdagangan di kota anda.


4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Setelah memiliki surat ijin usaha dagang, surat atau berkas yang harus anda miliki selanjutnya ialah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, SITU adalah surat yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha per seorangan maupun yang telah berbentuk badan usaha sebagai bukti yang menyatakan bahwa ijin serta legalitas dari usaha yang kalian jalankan adalah legal.

SITU ini memiliki dasar hukum yang sah sehingga memiliki SITU merupakan suatu kewajiban bagi anda pelaku bisnis usaha. Biasanya masa berlaku dari SITU ini kurang lebih selama 3 tahun , dan wajib diperpanjang jika masa berlakunya sudah kadaluarsa. Untuk syarat yang dibutuhkan dalam memperbaharui SITU tetap sama seperti ketika anda pertama kali membuatnya, dengan catatan usaha atau bisnis anda juga tidak mengalami perubahan. Proses pembuatan SITU bisa melalui camat maupun bupati dengan melampirkan semua persyaratan yang ada, untuk informasi lebih lanjut silahkan anda bertanya di kantor kecamatan setempat.


5. Surat Izin Prinsip

Surat ijin prinsip ini di terbitkan oleh pemda dan diberikan pada pelaku usaha perseorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha yang ingin membangun usaha di lingkungan daerah tertentu. Nah dengan dokumen inilah nantinya sumber pendapatan daerah bisa diambil sebagai sumber investasi yang nantinya bisa bermanfaat bagi daerah dimana anda membuka usaha. Untuk memperoleh surat IP ini silahkan anda datangi Badan Perijinan Terpadu yang ada di tingkat kabupate, kota atau provinsi dimana usaha anda didirikan.


6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat SIUI ini diperuntukkan oleh mereka para pengusaha kecil menengah sebagai bentuk legalitas usaha yang dimaksudkan agar usaha yang mereka jalankan nantinya bisa beroperasi dan berjalan dengan lancar dan legal. Dokumen SIUI ini wajib dimiliki oleh pengusaha yag memiliki modal bisnis antara 5 juta hingga Rp 200 juta. Untuk memperoleh surat tersebut anda harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan dan perijinan terpadu yang ada di daerah tingkat II, Nantinya bila usaha atau bisnis yang anda kelola berkembang pesat, selanjutnya anda harus mengajukan SIUI ini di kantor pelayanan dan perijinan terpadu di daerah tingkat I.

Untuk memperoleh surat SIUI ini berbeda beda di setiap daerah di indonesia, sehingga bila anda ingin membuat surat SIUI ini sebaiknya silahkan anda gali informasi mengenai apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIUI ini di daerah anda, atau jika masih bingung anda bisa langsung datang dan menanyakan semua syarat yang dibutuhkan di kantor pelayanan perijinan terpadu.


7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika pada surat SIUI yang membutuhkan adalah para pelaku usaha di bidang industri, maka untuk para pelaku usaha perdagangan membutuhkan surat perijinan yang disebut dengan  Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Surat ini dibuat dan diterbitkan oleh pemda yang ditujukan kepada mereka yang memiliki usaha di bidang perdagangan apapun jenisnya.

Umumnya Surat Izin Usaha Perdagangan ini dibagi lagi kedalam 3 golongan yang diantaranya adalah sebagai berikut :

#SIUP Kecil, diterbitkan untuk perusahan di bidang perdagangan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih dibawah Rp 200 juta diluar nilai lahan serta bangunan tempat usaha.

#SIUP Menengah, diterbitkan dan diperuntukkan kepada para pelaku usaha perdagangan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta diluar nilai lahan dan bangunan tempat usaha.

#SIUP Besar, diterbitkan dan diperuntukkan kepada para pelaku usaha perdagangan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih diatas Rp 500 juta diluar nilai lahan dan bangunan tempat usaha.


8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan tanda bukti yang menyatakan bahwa usaha yang kalian kelola dan jalankan sudah terdaftar dan secara sah dapat beroperasi. Untuk memperoleh TDP ini bisa dilakukan sendiri maupun bisa diwakilkan ke orang lain dengan lampiran surat kuasa. Untuk jenis badan usaha yang wajib memiliki TDP adalah jenis badan usaha berbadan hukum seperti Firma. CV maupun PT, untuk usaha yang tidak termasuk kedalam usaha berbadan hukum tidap perlu mendaftarkan TDP. Untuk bisa memperoleh Tanda Daftar Perusahaan silahkan anda datangi kantor Dinas Industri dan Perdagangan yang ada di kabupaten atau kota dimana domisili perusahaan tersebut berada.


9. Tanda Daftar Industri (TDI)

Surat TDI adalah surat bukti perijinan bagi para pelaku usaha di bidang industri baik itu usaha kecil yang memiliki nilai investasi antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta diluar nilai lahan serta bangunan usaha. Untuk bisa memperoleh TDI ini sama, silahkan anda datang dan tanyakan semua persyaratan yang diperlukan untuk mengurus TDI di kantor Dinas Perindustrian yang ada di daerah atau kota anda.


10. Surat izin gangguan ( HO )

Surat izin gangguan HO ialah surat bukti pernyataan bahwa anda sebagai pengelola usaha tidak merasakan keberatan dengan situasi serta lokasi dimana anda mendirikan sebuah usaha. Surat izin gangguan ini diterbitkan oleh Dinas Perijinan Domisili Usaha yang ada di kabupaten atau kota. Perlu kalian ketahui juga bahwa nantinya pada saat anda membuat surat HO, dinas perijinan akan memberikan beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi dimana setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda beda.

Pada umumnya surat HO ini dibutuhkan oleh para pelaku uaha yang ingin mendirikan tempat usaha di lokasi yang penuh dengan resiko serta bahaya yang tinggi dimana bisa menganggu keamanan dan ketentrman masyarakat sekitar tempat usaha.


11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ialah surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan oleh para pengusaha baik yang belum atau udah berbadan hukum yang nantinya akan mendirikan sebuah bangunan usaha sesuai dengan perijinan yang sudah diberikan. Nantinya saat IMB diterbitkan akan disertai retribusi yang berfungsi sebagai pungutan daerah atas ijin yang telah pemerintah daerah berikan. Untuk besaran retribusi di masing masing daerah tentunya berbeda beda. Dalam mengurus IMB anda bisa melakukannya secara online di  www.dppb.go.id maupun mendatangi langsung ke Kantor Dinas Tata Kota setempat.


12. Izin BPOM

Untuk surat perijinan yang terakhir ini dikhususkan bagi anda para pelaku usaha yang menjual produk makanan serta minuman atau produk konsumsi. Surat ijin ini berfungsi untuk menjaga keamanan dan kelayakan konsumsi suatu produk makanan, minuman dan produk konsumsi lainnya seperti obat obatan sehingga layak untuk diedarkan. Untuk memperoleh surat ijin ini silahkan langsung datang saja ke kantor BPOM di kota anda.

Baca juga : Contoh peluang usaha di pedesaan yang patut dicoba


Nah itulah tadi ke 12 jenis surat kelengkapan dalam mendirikan dan mengelola sebuah usaha agar nantinya usaha yang kalian rintis dan jalankan tidak tersandung kendala oleh hukum yang berlaku di indonesia. Semoga bermanfaat dan silahkan dibantu share.


Advertisement