Advertisement
Didalam dunia pertanahan, yang disebut tanah berstatus surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi lahan bangunan / rumah warga ataupun untuk lahan usaha lain dimana si pengguna lahan tersebut harus membayar RETRIBUSI kepada pemerintah kota setempat.
bentuk surat tanah hijau pemkot surabaya sumber via dprd.surabaya.go.id |
Atau secara gampangnya adalah tanah milik pemerintah yang disewakan kepada warga atau penduduk yang ingin menempati lahan aset pemerintah . Sehingga para pemilik tanah yang masih berstatus petok ijo harus wajib membayarkan retribusi tahunan kepada pemerintah kota.
Kenapa disebut dengan tanah petok ijo atau surat ijo ?
Karena blangko surat perijinan atas hak pemakaian lahan / tanah ialah berwarna hijau seperti gambar diatas. Sehingga orang orang kemudian menyebutnya demikian.Apakah tanah dengan status petok/surat ijo ini bisa di sertifikatkah ?
Jawabannya bisa, baik itu tanah berstatus petok D, tanah girik, tanah adat dan semacamnya tetap bisa disertifikatkan dengan tata cara yang telah diatur oleh masing masing kota tempat kalian tinggal.Baca juga : Begini cara membuat wingko babat khas lamongan yang kenyal
Nah itulah tadi pengertian dari istilah tanah yang masih berstatus petok hijau atau surat hijau. Semoga tulisan pendek ini dapat memberikan pencerahan bagi yang saat ini sedang kebingungan dan tidak mengetahui apa itu tanah yang berstatus surat ijo.
Advertisement