Home » » Wajib Tahu Pengertian Asuransi TLO

Wajib Tahu Pengertian Asuransi TLO

Advertisement
Asuransi kendaraan - setiap kita melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun dora empat secara kredit biasanya didalamnya telah disertai dengan sebuah asuransi. Dan dalam jenis kendaraan pun memiliki produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi all risk atau hanya sekedar asuransi TLO.

Asuransi TLO atau Total Loss Only biasanya lebih sering banyak diberikan kepada kita yang melakukan pembelian kendaraan roda dua secara kredit dan asuransi ini hukumnya adalah wajib.

asuransi motor kredit
via donmarcari.com


Sekedar untuk pengetahuan pembaca yang dimaksud dengan asuransi Total Loss Only atau TLO ini tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada kreditur mengenai kendaraan mereka bila terjadi hal hal yang tidak di inginkan misalnya kecelakaan atau kehilangan akibat dicuri ataupun dirampok.

Dan dari masing masing perusahaan penjamin pun memiliki kriterianya masing masing, jadi pastikan anda menanyakan secara detail kepada pihak dealer ketentuan serta fitur apa saja yang diberikan dari asuransi TLO jika anda menginginkan membeli motor secara kredit.

Untuk gambaran umum fitur yang terdapat didalam asuransi jenis TLO ini antara lain adalah sebagai berikut :


  • Pemilik kendaraan akan mendapatkan ganti rugi berupa 1 buah unit kendaraan ( motor pengganti ) bila mengalami kehilangan, tentu saja syarat dan ketentuan berlaku.
  • Pemilik juga akan mendapatkan ganti rugi 1 unit kendaraan baru bilamana mengalami kecelakaan dengan tingkat kerusakan kendaraan sebesar 80% dan perbaikan serta perhitungan presentasi kendaraan dilakukan di bengkel resmi.


Adapun syarat dan ketentuan penggantian unit baru bagi pemilik yang kehilangan kendaraannya ialah sebagai berikut :

  • Pemilik yang kehilangan kendaraan bermotor di area parkiran / kendaraan terparkir ( dalam hal ini kendaraan dalam posisi diam ).
  • Pemilik yang kehilangan kendaraan bermotor karena dirampok, seperti misalnya penodongan dan sejenisnya.
  • Pemilik tidak dengan sengaja menggelapkan kendaraan kredit tersebut yang kemudian menyatakan seolah olah kecurian, sebab pihak polisi dan dealer juga akan dilibatkan.


Baca juga : Cara membuat surat keterangan usaha atau SKU

Nah itulah tadi pengertian dari asuransi TLO yang sebaiknya anda ketahui. Ingatlah selalu waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotor anda walaupun masih dalam masa kredit. Jangan karena adanya asuransi TLO ini anda menjadi sembrono dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat.


Advertisement