Home » » Pengertian Tanah Girik Dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Pengertian Tanah Girik Dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Advertisement
Pengertian tanah girik - tanah girik atau yang seringkali lebih populer dengan sebutan tanah adat ialah merupakan sebuah status tanah yang belum di konversikan ke salah satu hak atas tanah tersebut, seperti misalnya Sertifikat Hak Milik atau SHM, hak guna bangunan, hak pakai dan lain sejenisnya dimana status dari tanah tersebut belum di buatkan sertifikat kepemilikan tanah di badan pertanahan nasional.

Contoh surat girik, gambar via : ayojualrumah,com


Istilah lain dari tanah girik pun bermacam macam seperti misalnya ketitir, tanah rincik, maupun tanah petok D seperti yang telah kami jelaskan di artikel kami lainnya Klik Disini.

Perpindahan hak atas tanah yang berstatus girik ini biasanya dari tangan ke tangan, yang mana pada mulanya dapat berbentuk sebidang tanah yang sangat luas, kemudian di bagi bagi kedalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan. Proses peralihat tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan kepala desa atau lurah setempat. Namun demikian banyak juga proses peralihat tanah yang berstatus girik ini didasari atas dasar saling percaya dari kedua belah pihak saja, sehingga terkadang tak ada satupun surat yang bisa menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.

Proses sertifikasi SHM tanah girik

Jika anda memiliki sebidang tanah yang memiliki status tanah girik, maka dalam sistilah hukum pertanahan, tanah tersebut merupakan tanah yang baru pertama kali didaftarkan ke kantor dinas pertanahan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memproses status tanah yang belum SHM menjadi berstatus SHM kurang lebih seperti dibawah ini.

1. Mengurus surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Mengurus surat keterangan tidak sengketa dari perangkat desa seperti RT / RW / LURAH
3. Petugas dari dinas pertanahan akan melakukan pengukuran lahan serta melakukan pencatatan
4. Proses penerbitan denah / gambar situasi yang baru dari tanah yang akan di SHM kan.
5. Pembayaran bea perolehan hak ats tanah serta bangunan sesuai dengan gambar situasi tanah.
6. Proses pertimbangan panitia A
7. Penerbitan Surat Keterangan Pemilikan tanah ( SKPT ).
8. Melakukan Pembayaran Uang pemasukan ke negara ( SPS ).
9. Proses penerbitan Sertifikat tanah atau SHM.

Proses sertifikasi hak milik atas tanah girik tersebut hanya bisa dilakukan bila sewaktu proses pengecekan data di kelurahan setempat maupun di kantor dinas pertanahan terbukti benar bahwa tanah girik tersebut belum pernah tercatat dan belum bersertifikat. Dan juga pada saat proses sertifikasi berlangsung tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan yang dapat menimbulkan sengketa lahan. Jika semua syarat diatas sudah terpenuhi, proses sertifikasi tanah bisa ditempuh selama enam bulan hingga satu tahun lamanya.



Advertisement